EMAS

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026-Tembus-Rp2.577.000-per-Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026-Tembus-Rp2.577.000-per-Gram
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026 Tembus Rp2.577.000 per Gram

JAKARTA - Harga emas Antam pada hari ini, Jumat (9 Januari 2026), mengalami kenaikan yang signifikan. Harga emas batangan yang dijual mencapai Rp2.577.000 per gram, sementara harga termurah dibanderol dengan harga Rp1.338.500 untuk ukuran 0,5 gram. 

Kenaikan harga ini terjadi setelah adanya lonjakan harga sebesar Rp3.500 pada ukuran terkecil, dan Rp7.000 pada ukuran 1 gram dibandingkan perdagangan kemarin.

Pergerakan harga emas Antam ini cukup mencolok, mengingat bahwa harga untuk berbagai ukuran mengalami kenaikan meskipun di tengah dinamika pasar global yang tak menentu. 

Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram hari ini, serta analisis singkat mengenai pergerakan harga emas yang bisa memberi gambaran lebih jelas tentang tren pasar.

Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini

Pada Jumat (9 Januari 2026), harga emas Antam untuk berbagai ukuran terpantau sebagai berikut:

Harga 0,5 gram: Rp1.338.500 (Naik Rp3.500 dari harga kemarin)

Harga 1 gram: Rp2.577.000 (Naik Rp7.000 dari harga kemarin)

Harga 2 gram: Rp5.094.000

Harga 3 gram: Rp7.616.000

Harga 5 gram: Rp12.660.000

Harga 10 gram: Rp25.265.000

Harga 25 gram: Rp63.037.000

Harga 50 gram: Rp125.995.000

Harga 100 gram: Rp251.912.000

Harga 250 gram: Rp629.515.000

Harga 500 gram: Rp1.258.820.000

Harga 1.000 gram: Rp2.517.600.000

Pergerakan harga emas ini menunjukkan adanya fluktuasi yang cukup signifikan, terutama pada ukuran yang lebih kecil. Harga emas 0,5 gram yang dijual seharga Rp1.338.500 memberikan indikasi bahwa permintaan untuk ukuran kecil cukup tinggi meskipun harga emas secara keseluruhan terus meningkat. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang lebih terbatas, sehingga membeli emas dalam ukuran lebih kecil menjadi pilihan yang lebih terjangkau.

Perbandingan Harga Emas Antam Minggu Ini dan Minggu Lalu

Jika dibandingkan dengan perdagangan sepekan sebelumnya, harga emas Antam mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp36.500 per gram untuk ukuran 1 gram.

 Pada 2 Januari 2026, harga emas Antam tercatat di harga Rp2.540.000 per gram, sementara hari ini naik menjadi Rp2.577.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan tren positif yang terjadi pada pasar emas meskipun ada tantangan dalam stabilitas ekonomi global.

Selain itu, untuk ukuran yang lebih besar, harga emas 50 gram dijual seharga Rp125.995.000, dan emas dengan bobot 100 gram dijual dengan harga Rp251.912.000. 

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun harga emas meningkat, pembelian dalam jumlah besar tetap menjadi pilihan bagi investor yang ingin menyimpan nilai lebih lama.

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Selain harga jual emas, harga buyback atau penjualan kembali emas Antam juga mengalami pergerakan. Harga buyback emas Antam hari ini tercatat di harga Rp2.432.000 per gram, naik Rp6.000 dibandingkan harga buyback sebelumnya. 

Kenaikan harga buyback ini turut mendorong minat masyarakat untuk menjual kembali emas mereka, meskipun transaksi buyback ini dikenakan potongan pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. 

Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima pemilik emas. Oleh karena itu, transaksi buyback perlu diperhitungkan dengan seksama oleh para pemilik emas yang berniat untuk menjual kembali.

Pajak Transaksi Emas Batangan: PPh 22

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22. Bagi pemilik NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,45%, sementara bagi non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9%. 

Selain itu, transaksi penjualan kembali emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 dengan ketentuan yang sama: 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan fiskal dan memberikan kontribusi pada pendapatan negara. Bagi investor atau pemilik emas, pajak yang dikenakan harus diperhatikan agar tidak mengganggu perhitungan keuntungan atau kerugian dari transaksi pembelian dan penjualan emas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index